Membahas seluk beluk kehidupan pelajar indonesia

Rabu, 30 Oktober 2019

Pura-pura Shalat Untuk Mencuri Motor Demi Narkoba

Narkoba, barang haram tersebut yang membuat AS (20 tahun) melukan pencurian motor dengan modus mengikuti sholat berjamaah di masjid.

Dia berangkat dari kontrakannya (19/10), Ia melakukan aksinya dengan rencana yang sudah disusun secara matang. Melakukan aksinya di waktu beribadah umat Islam tiba, AS menuju ke masjid bukan berniat untuk melakukan shalat tetapi untuk menjalankan aksi pencurian demi sebuah barang haram yang ia beli dengan hasil penjualan barang curian. sebelum melaksanakan aksinya ia menggunakan Narkoba tersebut. 

Setelah itu AS menyiapkan senjata api dan golok untuk menakut-nakuti korbat jika ia ketahuan sedang menjalankan aksinya. Ketika komat sudah dikumandangkan para jamaah masjidpun mulai merapihkan shaf(barisan) dengan mengisi shaf yang kosong terlebih dahulu, begitupun dengan AS, ia juga ikut didalam barisan shaf solat di bagian paling belakang dengan niat agar lebih lancar melaksanakan aksinya.

Ketika jamaah shalat sudah melakukan takbiratul ihram AS-pun ikut melakukan syarat shalat tersebut, setelah rokaat pertama selesai AS langsung membalikan badan membatalkan sholatnya  untuk melakukan aksi pencurian motor yang sudah ia rencanakan. 

Aksi pencurian yang sudah biasa ia lakukan-pun berjalan dengan lancar, motor hasil curian sudah ia dapatkan. Dan hal yang AS takutkan pun terjadi, ketika ia sedang di kontrakannya menikmati hasil dari barang haram tersebut polisi-pun datang untuk menangkap AS.

Karena sudah mengambil hak orang lain dengan mencuri motor, AS dikenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal penjara 12 Tahun.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Pelajar Indonesia

Cari Blog Ini

Rizky. Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog